SURAKARTA - Babinsa Kelurahan Karang Asem Koramil 01/Laweyan Kodim 0735/Surakarta Sertu Widada dan Serda Marulak melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dalam penanganan Covid-19, di wilayah binaan, Senin (15/08/2022).
"Menyikapi masih adanya masyarakat kususnya di wilayah Kota Surakarta yang terkonfirmasi Covid-19, diperlukan pro aktif dari semua komponen masyarakat maupun semua pihak untuk bersama-sama terlibat dalam pencegahan maupun penanganan Covid-19 dengan disiplin terhadap Protokol kesehatan Covid-19."tegas Sertu Widada.
"Kegiatan nyata dilapangan terus kami lakukan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan melakukan himbauan, sosialisasi, serta pengawasan terhadap pemberlakuan PPKM Level 1 di wilayah binaan."ujarnya.
"Kegiatan PPKM Level 1 di wilayah laweyan di prioritaskan pada masyarakat umum yang mana wajib memenuhi Prokes Covid-19, memakai masker, Cuci tangan, menjaga jarak serta wajib bersertifikat Vaksin Covid."pungkas Sertu Widada.
(Arda 72)