KARANGANYAR - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan kegiatan pengawasan bimbingan Klien Pembebasan Bersyarat (PB) berinisial ATP kasus Perlindungan Anak yang bertempat di Ds. Wonorejo Kec. Gondangrejo, Kab. Karanganyar, Senin (14/11).
PK melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah Desa Wonorejo sehubungan dengan kegiatan tersebut. Setelah melaksanakan kunjungan rumah diperoleh data bahwa saat ini Klien bekerja sebagai buruh bangunan.
Klien masih tinggal bersama dengan kakaknya. Klien dalam kondisi sehat, dan dari penghasilan yang diperoleh hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meski bisa dibilang penghasilannya pas-pasan, Klien selalu mensyukuri berapapun penghasilan yang diperolehnya.
PK melanjutkan kunjungan ke Kantor Desa Wonorejo. Disana PK bertemu dengan aparat pemerintah Desa Wonorejo. Kemudian PK menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan dan diperoleh informasi bahwa Klien baru saja mengurus KTP serta KK yang sebelumnya hilang. Atas bantuan dari pemerintah setempat Klien dibantu dalam proses pengurusan KTP dan KK-nya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah setempat seperti ini penting dilakukan untuk mengetahui kondisi Klien. Setelah diketahui kondisinya bisa dilakukan evaluasi terhadap program bimbingan yang telah dijalankan.
(Tim Humas Bapas Surakarta)