SURAKARTA – Bapas Surakarta bersama instansi pemerintah dan para tamu undangan menghadiri FGD (Focus Group Discussion) membahas tentang rancangan peraturan daerah tentang perlindungan anak di Gedung Bale Tawangpraja Lt 2. Kompleks Balai Kota Surakarta, Senin (07/11).
Kegiatan terselenggara oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta. Kegiatan ini dimaksudkan agar para peserta dapat memberikan masukan, ide, dan saran kaitannya dengan perlindungan anak yang juga mencakup potensi dan peran lain serta kearifan lokal Kota Surakarta yang perlu diakomodasi.
Bapas Surakarta yang dalam hal ini diwakili langsung oleh Kepala, Susana Tri Agustin, menyampaikan hak pendidikan bagi Anak Pelaku agar tetap terpenuhi. Dalam kondisi apapun, Anak Pelaku tidak boleh dikeluarkan dari sekolah. Sejauh ini Anak yang tidak bersekolah ke sekolah formal, dapat mengikuti program Kejar Paket. Namun, kendala di lapangan yang terjadi adalah PKBM yang mengelola kegiatan ini (khususnya untuk Anak Pelaku), masih ada keengganan untuk menerima Anak pelaku mengikuti Kejar Paket karena masih ada stigmatisasi.
Oleh sebab itu dengan adanya FGD ini diharapkan kendala yang ada dapat dicari solusinya. Selain itu, masukan dan ide-ide yang muncul pada diskusi ini dapat memberi dampak positif bagi upaya perlindungan anak ke depannya.
(Tim Humas Bapas Surakarta)