SURAKARTA - Dalam rangka penanganan virus Pendemi Covid - 19 khususnya ditempat keramaian warga, Babinsa Kelurahan Pasarkliwon Koramil 05/Pasarkliwon Kodim 0735/Surakarta Serka Suwarno melaksanakan kegiatan penerapan Prokes dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada warga masyarakat yang berada di Jl Veteran Kecamatan Pasarkliwon, Sabtu (04/6/2022).
"Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) ini rutin dilaksanakan di wilayah Surakarta terutama ditempat tempat keramaian seperti Wedangan, Restauran, Swalayan serta Pasar Tradisional maupun pasar Modern yang rentan terhadap penyebaran Virus Covid - 19."tegas Serka Suwarno.
"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Virus pendemi Covid - 19 dan memberikan pengertian serta himbuan kepada warga agar selalu mematuhi semua prosedur Protokol Kesehatan serta mewajibkan kepada semua masyarakat untuk memakai masker."imbuhnya.
"Selain itu kami juga menyampaikan kepada warga masyarakat agar lebih peka dalam melaksanakan pengecekan terkait penanganan Covid - 19 walaupun pemerintah sudah memberikan kelonggaran kita tetap harus waspada."pungkasnya.
(Arda 72)