KARANGANYAR - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Kelas I Surakarta melaksanakan pendampingan pada sidang anak di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (09/11). Anak AMB (13) terlibat tindak pidana Pencurian Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
PK telah mempelajari kasus Anak dan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terkait anak AMB, dan memberikan rekomendasi terbaik untuk Anak mengingat banyak hal yang meringankan Anak. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pun akhirnya mengikuti rekomendasi PK Bapas yaitu penempatan 6 bulan di LPKS.
PK Pertama, Bintang Adi Prakoso mengaku puas dengan putusan hakim. “Ini merupakan kali pertama Anak melakukan tindak pidana, masih banyak potensi baik yang bisa digali oleh Anak tersebut”, ungkap Bintang.
“Terlebih Anak adalah penerus masa depan bangsa, semoga dengan putusan ini AWB bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan mampu menggapai masa depan cerah”, tutup Bintang.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
(Tim Humas Bapas Surakarta)